TUGAS DAN FUNGSI PPID BAZNAS (BAZIS) PROVINSI DKI JAKARTA
Tugas dan Fungsi BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 6 dan pasal 7 adalah sebagai berikut:
Tugas BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
- Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.