PROFIL PPID BAZNAS BAZIS PROVINSI DKI JAKARTA
BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta adalah Lembaga pemerintah non struktural yang mengelola zakat tingkat Provinsi yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Agama No. 118 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional.
BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada Tahun 2019. BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta sebelum menyesuaikan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 bernama BAZIS Provinsi DKI Jakarta yang didirikan pada tanggal 5 Desember Tahun 1968 melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68.
Berikut adalah tugas dan fungsi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta:
- Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi
- Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi
- Pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat termasuk pelaporan, pelaksanaan dan pengelolaan zakat di tingkat provinsi
- Pemberian rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional di provinsi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, publik berhak mengetahui informasi terbuka tentang pengelolaan zakat dan aktivitas serta peran BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan zakat.
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal ini bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan data dan teknologi.