Prosedur Pengaduan
Bagi Masyarakat yang ingin melakukan/melaporkan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta ataupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja, dapat mengisi formulir berikut ini (download formulir) dan mengirimkan formulir tersebut ke alamat email pengaduan@baznasbazisdki.id
Ketentuan Pengaduan
1. Pengaduan yang tidak dapat diproses, antara lain:
Standar Pengumuman Informasi Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
a.Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b.Mudah dipahami; dan
c.Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui :
a.Papan Pengumuman
b.Laman resmi (website) PPID yaitu : https://ppid.baznasbazisdki.id
c.Media sosial BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
▪Facebook : baznasbazis
▪Twitter : @baznasbazis
▪Instagram : @baznasbazis
▪Youtube : BAZNAS BAZIS TV
▪WhatsApp : Layanan Muzaki 0878 0101 8000