Dasar Hukum Layanan Pemberian Rekomendasi
1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
2)Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
3)Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat;
4)Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pembukaan perwakilan LAZ diterima dan dinyatakan lengkap oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
Tidak Dipungut Biaya (Gratis) pada seluruh proses pemberian rekomendasi
Senin s.d Jumat : 08:00 s.d. 16:00 WIB
Ilham 0851 5811 0699
Aurel 0821 6486 3505