Maklumat Layanan
1) Berjanji memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan;
2) Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus; dan
3) Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Jakarta,18 September 2024
Dr. Akhmad H. Abibakar, M.M.
Ketua BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPID BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
Mohd. Nasir Tajang, S.Ag., M.Si